Kuari Diduga Ilegal Marak Beraktivitas di Sepanjang Sungai Kampar di Tambang, APH Diminta Tindak Tegas

A11

Selasa,02 juli 2024

KAMPAR - RIAU,

Riauberserinews.com

Aktivitas Kuari diduga ilegal marak beraktivitas di sepanjang Sungai Kampar wilayah kecamatan Tambang kabupaten Kampar.


Pantauan awak media Riauberserinews dalam sepekan ini, aktivitas Kuari diduga ilegal bebas beraktivitas di sepanjang aliran sungai Kampar di wilayah hukum Polsek Tambang.


Aktivitas Kuari diduga ilegal di sepanjang sungai Kampar ini berjejer mulai dari wilayah desa Padang Luas, Terantang, Parit Baru hingga Tanjung Kudu.


Terpantau, Aktivitas Kuari diduga ilegal tersebut menggunakan mesin penyedot pasir dan batu kerikil

kedalam Sungai dan mesin pengeruk (eskavator) untuk memuat pasir dan batu kerikil.


Seperti halnya di desa Terantang kecamatan Tambang, salah satu Kuari Ilegal yang disebut-sebut

milik Ujang Kentung bebas melaksanakan aktivitas Kuari diduga ilegal.


Ironisnya, saat awak media Riauberserinews, mendatangi

Kuari yang disebut - sebut milik Ujang Kentung, meski aktivitas berlangsung dengan bebas, namun pemilik Kuari dan penanggung jawab pengelola Kuari milik yang disebut Ujang Kentung ini tidak dapat dikonfirmasi, karena sedang tidak berada di lokasi. Di lokasi hanya tampak para pekerja yang sedang melaksanakan aktivitas penyedotan batu pasir dan kerikil, serta mesin pengeruk (Eskavator) yang sedang melakukan pemuatan batu kerikil kedalam bak truk.


Menurut informasi dari narasumber yang layak dipercaya, Kuari diduga ilegal yang disebut milik Ujang Kentung ini melaksanakan aktivitas Kuari bekerja sama dengan pemilik tanah di tepian Sungai Kampar.


"Kuari diduga ilegal milik Ujang Kentung itu bekerjasama dengan pemilik tanah yang biasa dipanggil pak H. Muklis, warga Danau Bingkuang," ujarnya, Selasa, (2/7/24).


Untuk diketahui, melakukan

aktivitas Kuari Diduga ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa

orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan

denda paling banyak

Rp100.000.000.000.Termasuk

juga setiap orang yang memiliki

IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Dengan maraknya fenomena Kuari diduga ilegal di sepanjang sungai Kampar di wilayah Hukum Polsek Tambang ini, diharapkan aparat penegak hukum baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda mengambil tindakan tegas, karena dikhawatirkan apabila dibiarkan berlarut, semakin merusak alam, lingkungan dan ekosistem di sepanjang aliran Sungai Kampar di wilayah hukum Polsek Tambang.




(Rahim)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال