Senin 30 September 2024
TAMBANG -RlAUBERSERINEWS.COM
Aktivitas penambangan Galian C Tanah timbun yang berada di wilayah Desa Kualu Nenas kecamatan tambang kabupaten Kampar, Provinsi Riau, maraknya galian C di duga ilegal tidak mengantongi izin Usaha pertambangan diduga beraktifitas secara ilegal.
saat dipantau awak media Pada Senin
30 September 2024 disekitar lokasi penambangan terlihat alat berat Excavator mobil damtruk pengangkut tanah timbun tersebut, itu yang terlihat disekitar lokasi pertambangan,
Namun izin usaha tidak ada yang terlihat atau Pemasangan plang izin Usaha pertambangan di lokasi tersebut.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp,100.000.000.000,00 Milyar
Diketahui, selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. Sebagaimana diketahui bahwa proses perizinan di bidang minerba telah beralih kepada kementeria ESDM
di Minta Kapolda Riau segera instruksikan kepada Kapolres Kampar Kapolsek Tambang agar segera melakukan tindak tegas terhadap para penambang galian C liar Tampa mengantongi izin usaha pertambangan.
Pemerintah daerah juga rugi dari segi pendapatan pajak. Usaha galian tanah timbunan ilegal hanya menguntungkan pengusahanya saja.**(Tim)