Sekretaris PPDI Kampar Pertanyakan Himbauan Pengembalian SiLPA BKK Pemprov Riau kepada Desa TA 2024 ke Rekening Provinsi


Minggu, 8 Desember 22024


(RIAUBERSERINEWS.COM) Kampar – Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kampar, Muhammad Halil, menyampaikan tanggapan terkait Surat Pemberitahuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Riau Nomor 410.10/DPMDDUKCAPIL/PEMDES/714. Surat tersebut memuat pemberitahuan agar desa mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi kepada Desa Tahun anggaran 2024 ke rekening provinsi.

Muhammad Halil menilai himbauan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional, khususnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ia menyoroti beberapa poin penting yang harus dikaji ulang.

Kritik terhadap Dasar Hukum Pengembalian SiLPA: Menurut Halil, pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Namun, Permendagri tersebut tidak menyebutkan kewajiban desa untuk mengembalikan SiLPA ke rekening pemerintah provinsi.

“Pengembalian SiLPA sebagaimana diminta dalam surat tersebut perlu disertai dasar hukum yang jelas. Tanpa dasar hukum yang spesifik, hal ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan tentang pengelolaan keuangan desa,” tegas Halil.

SiLPA Merupakan Hak Desa: Halil juga menyoroti Pasal 24 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa SiLPA merupakan bagian dari pendapatan desa yang harus dimasukkan kembali dalam APBDes tahun berikutnya. Ia menegaskan bahwa SiLPA seharusnya menjadi hak desa untuk digunakan sesuai rencana pembangunan desa, bukan untuk dikembalikan kepada pemerintah provinsi.

Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Desa yang menjadi hak Desa dalam satu tahun anggaran, yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Pendapatan Desa ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan Desa dan meliputi beberapa sumber, yaitu :Pendapatan Asli Desa (PADes)

:Pendapatan yang berasal dari Desa itu sendiri, seperti hasil usaha milik Desa, hasil aset Desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, serta pendapatan lain-lain yang sah.Transfer Pemerintah: Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.

Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten/kota. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.

Bantuan keuangan dari provinsi atau kabupaten/kota. Pendapatan Lain-lain: Termasuk hibah, sumbangan dari pihak ketiga, atau bentuk pendapatan lain yang sah.

“Himbauan tersebut bertentangan dengan amanat regulasi yang menjadikan SiLPA sebagai sumber pendapatan desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Kritik terhadap Dasar Regulasi di Tingkat Provinsi. Surat dari DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau merujuk pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2022. Namun, Halil mempertanyakan kesesuaiannya dengan hierarki peraturan yang berlaku.

“Peraturan gubernur tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti Permendagri atau undang-undang. Ini harus dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat desa,” tambahnya.

Semangat Otonomi Desa Harus DijagaHalil juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai entitas otonom yang memiliki kewenangan dalam mengelola keuangannya. Kebijakan pengembalian SiLPA ke provinsi, menurutnya, berpotensi bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi desa.

Dalam penutupnya, Muhammad Halil meminta pemerintah provinsi memberikan klarifikasi terkait himbauan tersebut.

“Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 untuk memastikan asas transparansi, akuntabilitas, dan otonomi desa tetap terjaga. Kami berharap ada penjelasan hukum yang jelas dari pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan polemik di tingkat desa,” pungkasnya.


(Penerbit/ RBS)






Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال