DI DUGA PIHAK (RSD) RUMAH SAKIT MADANI KOTA PEKAN BARU RIAU KANGKANGI ATURAN UU-NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PASAL 60 UU PPLH


 Kamis 1 Januari 2025

(RIAUBERSERINEWS.COM) Diduga Pembuangan limbah medis (RSD) Rumah sakit Madani kota pekan baru Jl. Garuda Sakti No.KM.2, Simpang Baru, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru Riau, Saat di pantau awak Media pada Selasa 31 Desember 2024 di lokasi Pembuangan limbah medis tersebut, di duga, sebagian pembuangan limbah medis ditemukan sebagian di salurkan ke, drenase masyarakat

menurut pengakuan salah satu warga yang enggan disebut namanya, saat dikonfirmasi awak media, sebutnya Kami Sangat menyayangkan kepada pihak rumah sakit ko, kenapa pembuangan air limbah medis pembuangannya sebagian disalurkan ke,drenase masyarakat 

Sementara ini musim hujan, udah jelas di daerah ini rawan banjir, kadang-Kadang, kami mencium aroma bau busuk dan tak sedap' di saat waktu hujan Sebut warga.

Kami berharap Kepada kepala Dinas DLH Lingkungan Hidup, kota pekan baru, harus mengambil sikap dan tindakan tegas, terkait pembuangan limbah medis rumah sakit MADANI, itu sudah jelas melanggar aturan.

Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur limbah rumah sakit adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 UU PPLH mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin. 

Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur limbah rumah sakit, yaitu:

Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 

PermenLHK Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes 

PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 

PP Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 

Aturan sudah jelas kenapa direktur rumah sakit (RSD)MADANI kota Pekan Baru masih juga melanggar aturan 

yang telah diatur dalam UU, ada apa dengan direktur(RSD)rumah sakit MADANI Kota Pekanbaru? 

Diharapkan kepada menteri kesehatan (Kemenkes)Budi Gunawan Sadikin selaku Mentri Kesehatan( RI ) dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agar di intrusikan kepada kepala Dinas ( DLH) Lingkungan hidup, kota Pekanbaru Riau, Agar segera untuk melakukan tindakan tegas terkait persoalan mengelola limbah medis  RSD rumah sakit  MADANI daerah kota Pekanbaru Riau tersebut. (Tim)



penerbit/ RBS 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال