(RIAUBERSERINEWS.COM )
SIAK HULU - Meski sudah dilarang oleh pemerintah, Praktik jual beli buku pendamping atau lembar kerja siswa (LKS), masih terjadi kepada murid di SMA Negeri 3 Siak Hulu Kab. Kampar Provinsi Riau. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025 lalu.
Penelusuran tim media di sekitar SMA Negeri 3 Siak Hulu mendapati bahwa Murid-murid dibebankan 15 Ribu rupiah untuk satu buku LKS dengan penggunaan berbeda-beda. Untuk tingkat kelas 10 dan 11 dibebankan 12 mata pelajaran, untuk tingkat kelas 12 dibebankan 14 buku mata pelajaran.
Hal itu juga dibeberkan oleh beberapa murid yang ditemui pewarta di dekat lingkungan SMA Negeri 3 Siak Hulu, Senin (24/02/25), kepada media ketika ditanya, murid menyebutkan harga perbuku LKS dan tempat pembelian dilakukan di Kantin Sekolah.
Menurut aturan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Di aturan lain, merujuk Permediknas No 2 Tahun 2008 Pasal 11 menyebutkan Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Bukan hanya aturan, Perlu diketahui juga bahwa SMA Negeri 3 Siak Hulu sudah di subsidi oleh negara melalui Dana BOS yang bersumber dari APBN.
Semestinya murid yang menimba ilmu di SMA Negeri 3 sudah tidak dibebankan lagi biaya apalagi hingga merogoh Kocek Wali Murid hingga Ratusan Ribu untuk membeli buku LKS.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Siak Hulu, Agus Sutiyono pada Rabu (26/02/25) melalui Via Seluler dan Telepon WhatsApp tidak menuai respon.
Pada Kamis (27/02/25), Tim media kembali mengkonfirmasi Kepsek sembari meninggalkan pesan WhatsApp, Agus langsung menghubungi tim media melalui Telepon WhatsApp. Dalam perbincangan sambungan telepon, Agus membenarkan hal itu pada semester 1 membenarkan bahwa adanya penjualan di koperasi sekolah dan pada semester 2 itu di tempat penjaga sekolah. Ia juga menyebutkan hal itu sudah di hentikan sejak Januari.
"Saat semester 1 itu memang dijual di koperasi sekolah, karena dilarang dan tidak sesuai aturan pada Januari saya sudah stop itu pak, semester 2 itu di tempat penjaga sekolah pak bukan dikantin sekolah".Ungkap Kepsek
Kepsek juga menyebutkan nama-nama pihak yang memasukkan Buku LKS tersebut pada saat Semester 1 Toni dan Manalu di semester 2.
"Di semester 1 itu yang masukkan namanya Toni itu pak, semester 2 Manalu". Ungkap Kepsek
Lanjut Kepsek hal itu dia tegaskan ulang bahwa sudah dihentikan dan jika masih ada penjualan dirinya akan cek ke tempat buku dijual.
"Itu sudah saya suruh hentikan pak, besok saya cek lagi pak, saya terima kasih atas apa yang pers sampaikan".
Di akhir ia mengakui kurangnya pengawasan dirinya sebagai penanggung jawab di SMA Negeri 3 Siak Hulu dikarenakan kondisi dirinya yang sedang sakit sejak Tahun 2024 hingga kini yang masih kurang efektif berkegiatan.**(TIM)
Penerbit/ RBS